KECAMATAN BANYURESMI PEMERINTAH KABUPATEN GARUT JALAN K.H. HASAN ARIEF NO. 1 TELEPON (0262)443200 EMAIL : banyuresmikec@gmail.com

Thursday 24 September 2015

TUPOKSI

Pelaksana pemerintahan di Kecamatan  Banyuresmi sesuai dengan Peraturan Nomor 556 tahun 2012, tentang tugas dan fungsi dan Tata kerja kecamatan Pola A Kabupaten Garut, sebagaimana berikut:
1.    Camat mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan tugas Umum Pemerintahan yang di limpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagai urusan otonomi Daerah.
2.    Sekretaris Camat
Sekretariat di pimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada camat, mempunyai tugas merumuskan rencana kerja kesekretariatan yang meliputi pelayanan Umum, Keuangan, serta Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
3.    Kasubag Umum
Subbagian Umum di pimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada sekretaris, mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan dan keprotokolan, barang milik daerah/ Aset dan rumah tangga, penyiapan kebutuhan pegawai serta Administrasi kepegawaian lainnya.
4.    Kasubbag Keuangan
Subaggian Keuangan di pimpin oleh seorang Kepala Subaggian yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada sekretaris, mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan pengelolaan administrasi Keuangan.
5.    KasubbagEvaluasidanPerencanaan
Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris, mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan koordinasi dalam pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
6.    Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada camat, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis Operasinal, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi tata pemerintahan
7.    Seksi Pemerdayaan Mayarakat dan Desa
Seksi Pemerdayaan Desa di pimpin oleh seorang Kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada camat mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi pemerdayaan masyarakat dan Desa
8.    Seksi Ketrentaman dan Ketertban Umum
Seksi ketentraman dan ketertban Umum di pimpin oleh seoarng Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung-jawab secara administartif kepada camat secara teknis operasinal bertanggung-jawab kepada satuan polisi pamong praja melalui camat, dan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasinal, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum.
9.    Seksi Kesejahteraan Rakyat
Seksi Kesejahteraan Rakyat di pimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada camat, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional dan melaksanakan rencana kerja sesuai kesejahteraan Rakyat
10.  Seksi Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi pelayanan

No comments:

Post a Comment