1. Camat
mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan
mengendalikan tugas Umum Pemerintahan yang di limpahkan oleh Bupati untuk
menangani sebagai urusan otonomi Daerah.
2. Sekretaris Camat
Sekretariat
di pimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung-jawab
kepada camat, mempunyai tugas merumuskan rencana kerja kesekretariatan yang
meliputi pelayanan Umum, Keuangan, serta Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
3. Kasubag Umum
Subbagian
Umum di pimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan
bertanggung-jawab kepada sekretaris, mempunyai tugas pokok menyusun dan
melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan,
kehumasan dan keprotokolan, barang milik daerah/ Aset dan rumah tangga,
penyiapan kebutuhan pegawai serta Administrasi kepegawaian lainnya.
4. Kasubbag Keuangan
Subaggian
Keuangan di pimpin oleh seorang Kepala Subaggian yang berada di bawah dan
bertanggung-jawab kepada sekretaris, mempunyai tugas pokok menyusun dan
melaksanakan pengelolaan administrasi Keuangan.
5. KasubbagEvaluasidanPerencanaan
Subbagian
Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub bagian
yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris, mempunyai tugas pokok
menyusun dan melaksanakan koordinasi dalam pengumpulan dan pengolahan data
perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
6. Seksi Tata Pemerintahan
Seksi
Tata Pemerintahan di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
bertanggung-jawab kepada camat, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan
kebijakan teknis Operasinal, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi tata
pemerintahan
7. Seksi Pemerdayaan Mayarakat
dan Desa
Seksi
Pemerdayaan Desa di pimpin oleh seorang Kepala seksi yang berada di bawah dan
bertanggung-jawab kepada camat mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan
teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi pemerdayaan
masyarakat dan Desa
8. Seksi Ketrentaman dan
Ketertban Umum
Seksi
ketentraman dan ketertban Umum di pimpin oleh seoarng Kepala Seksi yang berada
di bawah dan bertanggung-jawab secara administartif kepada camat secara teknis
operasinal bertanggung-jawab kepada satuan polisi pamong praja melalui camat,
dan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasinal,
menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum.
9. Seksi Kesejahteraan Rakyat
Seksi
Kesejahteraan Rakyat di pimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah
dan bertanggung-jawab kepada camat, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan
kebijakan teknis operasional dan melaksanakan rencana kerja sesuai
kesejahteraan Rakyat
10. Seksi Pelayanan Umum
Seksi
Pelayanan Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Camat, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan
teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi pelayanan
No comments:
Post a Comment