KECAMATAN BANYURESMI PEMERINTAH KABUPATEN GARUT JALAN K.H. HASAN ARIEF NO. 1 TELEPON (0262)443200 EMAIL : banyuresmikec@gmail.com

Sunday 28 February 2016

PENERBITAN REKOMENDASI PERIJINAN

NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1.   Peraturan Bupati Garut Nomor 102 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian wewenang Bupati kepada Camat
2.
Persyaratan Pelayanan
1.   Poto Copy KTP
2.   Surat Permohonan Pengajuan
3.
Sistem Mekanisme Prosedur
1.   Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
2.   Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor register dan selanjutnya diproses
4.
Jangka Waktu Penyelesaian
5 Hari
5.
Biaya/Tarif
-
6.
Produk Pelayanan
Penerbitan Rekomendasi Perijinan
7.
Sarana, Prasarana dan /atau Fasilitas
1.   Komputer
2.   Printer
3.   Alat Komunikasi
4.   Buku Kerja
5.   Nota Dinas dan Lembar Disposisi
8.
Kompetensi Pelaksana
-      SMA
-      Bisa Komputer
-    Mengetahui peraturan perundangan-undangan
9.
Pengawasan Internal
Kasi Trantib
10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1.   Masyarakat pemohon memberikan pengaduan ke Kecamatan melalui surat, sms, tatap muka langsung
2.   Petugas penerima berkoordinasi dengan Kasi Tata Pemerintahan yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk kategori pengaduan yang ada (ringan, sedang dan besar/berat)
3.   Bila pengaduan dikategorikan ringan dapat ditangani langsung oleh kasi pemerintahan, jika sedang dikoordinasikan dengan Sekmat dan jika berat dikoordinasikan dengan Camat.
11.
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
12.
Jaminan Pelayanan
-     Kode Etik Pelayanan : Senyum, Salam, Sapa
-     Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati
13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-  Rekomendasi cap stempel dan Tanda tangan basah yang berwenang
-  Ruang Tunggu yang Refresentatif
-  Tempat Parkir yang memadai
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
-    Secara periodik tiap bulan
-    Membuat Laporan Bulanan

No comments:

Post a Comment