KECAMATAN BANYURESMI PEMERINTAH KABUPATEN GARUT JALAN K.H. HASAN ARIEF NO. 1 TELEPON (0262)443200 EMAIL : banyuresmikec@gmail.com

Sunday 28 February 2016

SURAT KEPUTUSAN PATEN

KECAMATAN BANYURESMI
KEPUTUSAN CAMAT BANYURESMI
NOMOR : 069/Kep. 06 -Kec/2016

TENTANG
PENETAPAN PENYELENGGARA DAN PELAKSANA TEKNIS
 PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU
KECAMATAN BANYURESMI TAHUN 2016

CAMAT BANYURESMI.

Menimbang















Mengingat
:















:









a.






b.








1.

2.

3.



4.



5.



6.




7.



8.


9.


10
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik baik sesuai dengan peraturan penyelnggaraan pemerintahan yang ada, dan guna mewujudkan kepastian tugas dan kewajiban dalam penyelenggara dan pelaksana teknis pelayanan administrasi terpadu, setiap penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya;
bahwa untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban penyelenggara dan pelaksana teknis pelayanan administrasi terpadu dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Petugas Teknis Pelayanan Padministrasi Terpadu untuk setiap jenis pelayanan dengan Keputusan Camat Banyuresmi;

Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Undang-undang Nomor 4 tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009  tentang Pelayanan Publik, (Lembaran NegaraRI Tahun 2012 Nomor 215);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Jawa Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Garut;
Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut
Peraturan Bupati Nomor 254 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Garut nomor 102 tahun 2014 pelimpahan sebagian wewenang bupati kepada camat;
Peraturan Bupati Nomor 248 Tahun 2014 Tentang  Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Pola A Kabupaten Garut;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan


KESATU



KEDUA



KETIGA



KEEMPAT
:


:



:



:



:
PENETAPAN PETUGAS PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN BANYURESMI TAHUN 2016

Penyelenggara dan Pelaksana Teknis Pelayanan administrasi Terpadu Kecamatan Banyuresmi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

Tugas dan kewajiban Penyelenggara dan Pelaksana Teknis Pelayanan administrasi Terpadu Kecamatan Banyuresmi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

Penyelenggara Pelaksana Teknis Pelayanan administrasi Terpadu sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara dan pelaksana;

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di BanyuresmI
Pada Tanggal  25 Januari 2016
C A M A T



GANDA PERMANA, S.SoS
Pembina Tk. I
NIP. 19710210 199101 1 001

No comments:

Post a Comment