KECAMATAN BANYURESMI
KEPUTUSAN CAMAT BANYURESMI
NOMOR : 069/Kep. 06 -Kec/2016
TENTANG
PENETAPAN PENYELENGGARA
DAN PELAKSANA TEKNIS
PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU
KECAMATAN BANYURESMI TAHUN 2016
CAMAT BANYURESMI.
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10
|
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pelayanan publik baik sesuai
dengan peraturan penyelnggaraan pemerintahan yang ada, dan guna mewujudkan
kepastian tugas dan kewajiban dalam penyelenggara dan pelaksana teknis pelayanan
administrasi terpadu, setiap penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik
wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya;
bahwa untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan
tugas dan kewajiban penyelenggara dan pelaksana teknis pelayanan administrasi
terpadu dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Petugas Teknis Pelayanan
Padministrasi Terpadu untuk setiap jenis pelayanan dengan Keputusan Camat
Banyuresmi;
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014
tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Undang-undang Nomor 4 tahun 2010
tentang Pelayanan Administrasi Terpadu;
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, (Lembaran
NegaraRI Tahun 2012 Nomor 215);
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor
27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan Dalam
Meningkatkan Pelayanan Publik di Jawa Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Garut;
Peraturan Bupati Nomor 106
Tahun 2014 Tentang
Pelayanan Administrasi Terpadu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut
Peraturan Bupati Nomor
254 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Garut nomor 102
tahun 2014 pelimpahan sebagian wewenang bupati kepada camat;
Peraturan Bupati Nomor 248
Tahun 2014 Tentang Tugas pokok dan
fungsi Kecamatan Pola A Kabupaten Garut;
|
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
:
:
:
|
PENETAPAN PETUGAS PELAYANAN ADMINISTRASI
TERPADU KECAMATAN BANYURESMI TAHUN 2016
Penyelenggara dan Pelaksana Teknis
Pelayanan administrasi Terpadu Kecamatan Banyuresmi,
sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini;
Tugas dan kewajiban Penyelenggara dan
Pelaksana Teknis Pelayanan administrasi Terpadu Kecamatan Banyuresmi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
Penyelenggara Pelaksana
Teknis Pelayanan administrasi Terpadu sebagaimana terlampir dalam Lampiran
Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara dan pelaksana;
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
BanyuresmI
Pada Tanggal 25 Januari 2016
C A M A T
GANDA PERMANA, S.SoS
Pembina Tk. I
NIP. 19710210 199101 1 001
|
No comments:
Post a Comment