KECAMATAN BANYURESMI PEMERINTAH KABUPATEN GARUT JALAN K.H. HASAN ARIEF NO. 1 TELEPON (0262)443200 EMAIL : banyuresmikec@gmail.com

Sunday 28 February 2016

SURAT KETERANGAN PINDAH


NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1.   Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Garut
2.   Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari Bupati kepada Camat.
2.
Persyaratan Pelayanan
1.    Surat Pengantar dari Desa
2.    KTP Penduduk yang pindah
3.    Kartu Keluarga
3.
Sistem Mekanisme Prosedur
1.   Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
2.   Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor register dan selanjutnya diproses
4.
Jangka Waktu Penyelesaian
1 x 24 Jam
5.
Biaya/Tarif
Gratis
6.
Produk Pelayanan
Rekomendasi Surat Pindah untuk perpindahan antar Kabupaten /Provinsi dan SKPWNI untuk perpindahan antar Kecamatan
7.
Sarana, Prasarana dan /atau Fasilitas
1.   Ruang Tunggu Pemohon
2.   Meja Pelayanan
3.   1 Unit Komputer
4.   Printer
5.   Buku Register
6.   Tempat Parkir
8.
Kompetensi Pelaksana
-       SMA
-       Bisa Komputer
-      Mengetahui peraturan perundang-undangan
9.
Pengawasan Internal
Kasi Tata Pemerintahan
10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1.    Masyarakat pemohon memberikan pengaduan ke Kecamatan melalui surat, sms, tatap muka langsung
2.    Petugas penerima berkoordinasi dengan Kasi Tata Pemerintahan yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk kategori pengaduan yang ada (ringan, sedang dan besar/berat)
3.    Bila pengaduan dikategorikan ringan dapat ditangani langsung oleh kasi pemerintahan, jika sedang dikoordinasikan dengan Sekmat dan jika berat dikoordinasikan dengan Camat.
11.
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
12.
Jaminan Pelayanan
-     Kode Etik Pelayanan : Senyum, Salam, Sapa
-     Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati
13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-  Rekomendasi cap stempel dan Tanda tangan basah yang berwenang
-  Ruang Tunggu yang Refresentatif
-  Tempat Parkir yang memadai
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
-    Secara periodik tiap bulan
-    Membuat Laporan Bulanan

No comments:

Post a Comment